Senin, 09 Januari 2012

KEBEBASAN BERPENDAPAT

Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dan dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu setiap individu memiliki hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, adanya kebebasan mengeluarkan pendapat hendaknya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta memperhatikan peraturan hukum yang ada. Dengan demikian setiap manusia dituntut untuk belajar  menghargai setiap perbedaan dalam berpendapat dan mampu mengembangkan sikap hidup yang mendukung kelangsungan hidup bermasyarakat.

Sebagai mahluk Tuhan, manusia pada dasarnya adalah mahluk yang memiliki drajat yang sama. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1, dikemukakan bahwa semua warga negara sederajat dalam hokum dan pemerintahan baik presiden maupun rakyat, baik warga Negara asli maupun keturunan asing adalah sederajat dan sama kedudukanya menurut hokum dan pemerintahan. Pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dari uraian penggalan pasal tersebut dapat diambil kesimpulan meskipun kemerdekaan itu ada dan diakui akan tetapi pelaksanaanya tetap diatur dalam undang-undang, pada dasarnya kemerdekaan itu mengandung makna kebebasan yaitu bebas melakukan apa saja namun tidak seenaknya yang penuh dengan tanggng jawab sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Mengemukakan pendapat juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks yang ada dalam artian hubungan antara orang yang menyampaikan gagasan dengan orang yang diajak berkomuniksi serta permasalahan yang sedang dibahas. Dalam undang-undang no. 9 thun 1998 pasal 1 ayat 1 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penyampain pendapat dimuka umum memiliki arti bahwa pendapat tersebut didengar, dilihat, dan dirasakan oleh massa sehingga dalam penyampaian pendapat dimuka umum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
1. Landasan Hukum Kemerdekaan Mengemukan Pendapat
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai satu bagian penting dari hak asasi manusia yang telah diakui dan dijamin dalam aturan-aturan perundangan yang berlaku, seperti dibawah ini.
a. UUD 1945
Di Indonesia ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat dari berbagai ketentuan seperti berikut ini,
1. Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
2. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3, berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

3. Pasal 28 F UUD 1945, berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999
1)   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2)   Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
b. UU no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyempaikan pendapat di muka umum
·      Setiap warga Negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·      Penyampain pendapat dimuka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c.  Undang-undang Republik Indonesia no. 40 tahun 199 tentang pers
Undang-undang ini merupakan produk perundang-undangan yang baru yang dihasilkan pasca pemerintahan Soeharto. Kebebasan pers terungkap jelas dalam perundang-undangan ini seperti adanya berbagai jaminan tentang kebebasan mengeluarkan pendapat serta tidak ada pengekangan terhadap individu maupun kelompok yang ingin mengluarkan pendapat sehingga seluruh warga negara dapat mengeluarkan segala pikiran dan pendapatnya dengan bebas dan penuh tanggung jawab.



2. Bentuk-Bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dalam kehidupan negara sering dikaitkan dengan kebebasan politik, seperti halnya sebagai berikut
a. Pemilihan Umum
Dalam system pemerintahan demokrasi, pemilihan umum merupakan wujud kedaulatan rakyat yang paling nyata. Pemilu menjadi begitu penting dalam bentuk pemerintahan demokrasi karena para penyelenggara Negara memperoleh legitimasi kekuasannya dari pemilu berdasarkan hasil pemilu dan proses pemilihan kepala pemerintahan sehingga para penguasa negara mempunyai kekuasaan yang sah dan legal. Sebenarya dalam pemilu kebebasan berpendapat tidak lah terlalu terlihat karena masyarakat hanya diberikan kebebasan untuk memilih walaupun mereka tidak mengenal para calon pemimpin negara tanpa melalui proes jajak pendapat terlebih dahulu.
b. Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah kebebasan atau kemerdekaan untuk menyampaikan informasi dan pendapat dalam bentuk gambar dan tulisan melalui pers atau dapat dikatakan sebagai suatu kebebasan untuk memberitahukan suatu keterangan dan mengeluarkan pendapat pikiran dalam pers diselenggarakan secara terbuka dikalangan anggota masyarakat suatu negara.
c.  Kebebasan Menyerukan Aspirasi Masyarakat
Masyarakat mempunyai pendapat, kehendak, harapan, pemikiran, pilihan, dan cita-cita yang ingin tersampaikan dan tersalurkan karena ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan. Dalam situasi yang demikian ini masyarakat bebas menyerukan harapan, gagasan, maupun ide-idenya tanpa adanya batasan-batasan tertentu selama apa yang mereka sampaikan bisa untuk dipertanggung jawabkan
3. Etika Berpendapat
Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan. Hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.
Etika berpendapat tidak perlu harus sesuai dengan etika adat ketimuran atau etika kesopanan. Tetapi layaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa harus menekan fakta yang masih belum jelas. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutarkan balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi akan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Bila etika berpendapat hanya melanggar etika adat, budaya dan kesopanan tidak terlalu masalah karena sangsi yang didapat hanyalah sekedar sangsi sosial dalam kehidupan pergaulan ditengah masyarakat, terkadang sejumlah orang secara sadar memberikan tanggapan atau komentar bernada pedas, untuk maksud menyindir atau menyudutkan terutama pada saat mereka membicarakan adanya kekurangan atau kesalahan pada orang lain. Nurani mereka begitu cepat tergelitik untuk merampas hak berbicara atau menentukan sikap orang lain, yaitu melalui penyampaian opini-opini kepada publik. Mereka mencoba untuk membangun suatu perspektif negatif masyarakat dengan menghadirkan anggapan kalau pernyataan maupun perbuatan orang lain tersebut telah menimbulkan kemarahan suatu kelompok

Tanpa harus memandang siapa pribadi yang sedang kita hadapi, selayaknya kita bisa menempatkan perilaku terdidik serta menghormati orang lain. Kita harus sadar kalau hal yang sama juga bisa terjadi pada diri kita. Dalam hal ini meskipun kita memiliki pengetahuan atau wawasan yang baik akan suatu permasalahan, kita jangan membuat diri kita bodoh oleh karena perkataan kita. Sebagai masyarakat terdidik, kita harus membiasakan diri untuk menyampaikan opini dengan memperhatikan etika dalam berbicara atau mengemukakan pendapat. Semakin tinggi tingkat pendidikan, wawasan, maupun kemampuan berpikir kita, maka sudah selayaknya kita dapat menggunakan kata-kata cerdas memiliki makna serta terarah pada masalah dan juga santun untuk mengekspresikan apa yang ada didalam pikiran kita.
Apabila kita terlibat pembicaraan didalam suatu forum diskusi, berbagai opini yang kita sampaikan, haruslah memiliki dasar atau konsep pemikiran yang jelas serta benar, tidak bernada kasar, berkesan asal-asalan atau sekenanya saja. Dengan kata lain, satu atau sejumlah alasan serta alur pemikiran dengan argumentasi yang tepat dan benar harus ada dibalik opini-opini yang kita sampaikan. Sesuatu yang logis harus dapat kita kemukakan tanpa harus menghadirkan suatu keinginan untuk melukai perasaan atau hati orang lain. Hal yang tidak kalah pentingnya, sebaiknya kita tidak menghadirkan suatu opini yang ingin mempertentang-tentangkan prinsip atau pendapat orang lain dengan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan konteks pembicaraan, untuk maksud mengalihkan perhatian atau untuk menyenangkan egoisme kita semata.

4 komentar:

Terimakasih atas informasi artikelnya, dengan begitu saya lebih berhati hati dalam berbicara mengunakan medsos dan saya baru tahu kalau berkomentar di dunia internet sangat lebih berbahaya, tetapi saya mengerti bahwa kita harus bijak berkomentar saya Adi Kurniawan (1811500099) jangan lupa kunjungi website kami https://www.atmaluhur.ac.id

artikel bermanfaat ,saya ardi susilo, kunjungi website saya di https://www.atmaluhur.ac.id/

artikelnya bagus semoga bermanfaat thanks.
Perkenalkan Saya Prasetyo NIM : 1722510010
Jgn lupa kunjungi juga web saya di http://www.atmaluhur.ac.id/

info yang sangat bermanfaat min
Nama:Muhammad Hasbi Hanif Rizqullah
Nim:1911510005
https://www.atmaluhur.ac.id

Posting Komentar